Advertisement

Responsive Advertisement

PENGURUS KAMPUNG

 

TUGAS KEPALA DESA ( REJE KAMPUNG )





Tupoksi Hak dan Kewajiban, serta Kewenangan Kepala Desa


Apa saja Tupoksi Kepala Desa? Atau lebih tepatnya, apa tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa terbaru? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Kepala Desa memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat Kami uraikan berikut ini.

 

KEPALA DESA

Tugas 

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi-Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Kewenangan 

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
  8. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  11. menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. membina kehidupan masyarakat Desa;
  14. membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
  15. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  16. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  17. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  18. mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  19. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  20. mengoordinasikan Pembangunan Desasecara partisipatif;
  21. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  22. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak 

Dalam  melaksanakan  tugas , Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan  rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  6. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Kewajiban

Dalam melaksanakan  tugasnya, Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan  peraturan  perundang- undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,  transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina  dan melestarikan  nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Selain itu, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun  anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Tambahan

Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati dan Peraturan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya. *) Selengkapnya anda bisa telaahi di https://format-administrasi-desa.blogspot.com

 

Kepala Desa ( Reje Kampung ) Puja Mulia 

Hasanuddin, MD Gayo

 

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

FUNGSI DAN TUGAS SEKRETARIS DESA 




Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.   
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Sekdes Puja Mulia Shalihin

FUNGSI DAN TUGAS KAUR TATA USAHA DAN UMUM





  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.

  Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

1.       Tata naskah;

2.       Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

3.       Penataan administrasi perangkat desa;

4.       Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

5.       Penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;

6.       Inventarisasi dan pengadministrasian aset;

7.       Urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

  Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.


Kasi Tata Usaha. Fiska Setiawan 



Fungsi dan Tugas Kaur Keuangan Desa 

 



 

Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Keuangan terbaru?

 

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.

 Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

 

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

 

Tugas 

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

 Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

 

Dan dalam  melaksanakan  tugas , Kaur Keuangan berhak:

  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Tambahan

Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. https://format-administrasi-desa.blogspot.com

  

 umber:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Kaur Keuangan: Sufirman



TUGAS DAN FUNGSI KASI PERENCANAAN 




Memahami Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Dalam pembahasan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan merupakan bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. berikut ini penulis akan membahas. Apa sajakah tupoksi dari Kaur Perencanaan Desa ini?

Sebagaimana dalam artikel sebelumnya mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa maupun Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kepala urusan perencanaan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :
  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
Fungsi Kaur Perencanaan Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana telah penulis sebutkan di atas. Kaur Perencanaan Desa juga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.

Hak Kaur Perencanaan Desa

Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa berhak:
  1. Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan penulis tentang Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 . Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Desa...

Kasi Perencanaan Kp Puja Mulia. Zeprianuddin

FUNGSI DAN TUGAS KEPALA DUSUN


  


Dalam pasal 4 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas Kepala Dusun meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah admin sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.


Kepala dusun: Lasimansyah, M. Yunus , Cut Jahari, Sawir, Syafaruddin


FUNGSI DAN TUGAS PETUE / BPK


               

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Petue/BPK:
Junaidi, Abd. Manan, Sudirman, Adnan Ibrahim, Sudartik

FUNGSI DAN TUGAS IMAM KAMPUNG 


 

            Tgk. M. Nasir                                   Tgk.Ponimin                       Tgk. Mukhlis, A.T

MEMBANTU REJE DIBIDANG KEAGAMAAN DALAM LINGKUP WILAYAH TERTENTU(DUSUN)

MENJAGA DAN MEGAWAL AQIDAH ISLAM DAN UMAT ISLAM, DALAM LINGKUP DESA MELAYANI HAJAT MASYARAKAT MUSLIM DALAM WILAYAHNYA DAN JEDA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA 


 FUNGSI DAN TUGAS PKK



                       Yunita                             Erniwati Hasugian

  1. Merencanakan, melakukan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan menfasilitasi Tim Penggerak PKK/Kelompok-Kelompok PKK dibawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat dan kepada Ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
  5. Mengadakan supervise, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK


FUNGSI DAN TUGAS KADER POSYANDU 


      

Tugas Kader Posyandu Sebelum Hari Buka


Berikut ini tugas-tugas Kader Posyandu Desa sebelum hari buka, adalah

  1. Melakukan persiapan penyelenggaraan kegiatan Posyandu.
  2. Menyebarluaskan informasi tentang hari buka Posyandu melalui pertemuan masyarakat setempat atau surat edaran.
  3. Melakukan pembagian tugas antar kader, meliputi kader yang menangani pendaftaran, penimbangan, penyuluhan, pencatatan, pemberian makanan tambahan, serta pelayanan yang dapat dilakukan oleh kader.
  4. Melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan atau petugas lainnya. Sebelum pelaksanaan kegiatan kader melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dan petugas lainnya terkait dengan jenis layanan yang akan diselenggarakan. Jenis kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Posyandu sebelumnya atau rencana kegiatan yang telah ditetapkan berikutnya
  5. Menyiapkan bahan pemberian makanan tambahan PMT Penyuluhan dan PMT Pemulihan (jika diperlukan), serta penyuluhan. Bahan-bahan penyuluhan sesuai dengan permasalahan yang ada yang dihadapi oleh orang tua di Desa serta disesuaikan dengan metode penyuluhan, seperti: menyiapkan bahan-bahan makanan apabila mau melakukan demo masak, lembar balik apabila mau menyelenggarakan kegiatan konseling, kaset atau CD, buku KIA, KMS, sarana stimulasi balita, dan lain-lain.
  6. Menyiapkan buku-buku catatan kegiatan Posyandu
Tugas Kader Posyandu Pada Saat Hari Buka
Berikut ini tugas-tugas Kader Posyandu Desa pada saat hari buka, adalah:
  1. Melakukan pendaftaran, yang meliputi pendaftaran balita, ibu hamil (Bumil), ibu nifas, ibu menyusui, dan sasaran lainnya.
  2. Menyelenggarakan Pelayanan kesehatan ibu dan anak. Untuk pelayanan kesehatan anak pada Posyandu, dilakukan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala anak, deteksi perkembangan anak, pemantauan status imunisasi anak, pemantauan terhadap tindakan orang tua tentang pola asuh yang dilakukan pada anak, pemantauan yang berkaitan dengan permasalahan balita, dan lain sebagainya.
  3. Melakukan bimbingan bagi orang tua melakukan pencatatan terhadap berbagai hasil pengukuran dan pemantauan kondisi balita.
  4. Melakukan penyuluhan tentang pola asuh balita, agar anak tumbuh sehat, aktif, cerdas dan tanggap. Dalam kegiatan itu, kader bisa memberikan layanan konsultasi, konseling, diskusi kelompok. dan demonstrasi (Praktek) dengan orang tua/keluarga balita.
  5. Memberikan motivasi agar orang tua balita terus melakukan pola asuh yang baik pada anaknya, dengan menerapkan prinsip asih-asah-asuh.
  6. Memberikan penghargaan kepada orang tua yang telah datang ke Posyandu dan minta mereka untuk kembali pada hari Posyandu berikutnya.
  7. Menyampaikan informasi pada orang tua agar menghubungi kader jika ada permasalahan yang terkait dengan anak balitanya, jangan segan atau malu.
  8. Melakukan pencatatan kegiatan apa saja yang telah dilakukan pada hari buka Posyandu
Tugas Kader Posyandu Setelah Hari Buka

Berikut ini tugas-tugas Kader Posyandu Desa setelah hari buka (diluar hari buka), adalah :
  1. Melakukan kunjungan ke rumah balita yang tidak hadir pada hari buka Posyandu, pada anak yang kurang gizi, atau pada anak yang mengalami gizi buruk rawat jalan, dan lain-lain.
  2. Memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan dalam rangka meningkatkan gizi keluarga, menanam obat keluarga, membuat tempat bermain anak yang aman dan nyaman, dan lain-lain. Selain itu, memberikan penyuluhan agar mewujudkan rumah sehat, bebas jentik, kotoran, sampah, bebas asap rokok, BAB di jamban sehat, menggunakan air bersih, cuci tangan pakai sabun, tidak ada tempat berkembang biak vektor atau serangga/binatang pengganggu lainnya (nyamuk, lalat, kecoa, tikus, dan lain-lain).
  3. Menyelenggarakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, pimpinan wilayah untuk menyampaikan atau menginformasikan hasil kegiatan Posyandu serta mengusulkan dukungan agar Posyandu dapat terus berjalan dengan baik.
  4. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, diskusi atau forum komunikasi dengan masyarakat, untuk membahas penyelenggaraan atau kegiatan Posyandu di waktu yang akan datang. Usulan dari masyarakat inilah yang nanti digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana tindak lanjut kegiatan berikutnya.
  5. Mempelajari Sistem Informasi Posyandu (SIP). SIP adalah sistem pencatatan data atau informasi tentang pelayanan yang diselenggarakan di Posyandu, dan memasukkan kegiatan Posyandu tersebut dalam SIP. Adapun Manfaat SIP ini adalah sebagai acuan bagi kader Posyandu Desa untuk memahami permasalahan yang ada, sehingga dapat mengembangkan jenis kegiatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan sasaran.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kader Posyandu Desa Tahun 2020. Semoga menjadi rujukan bagi kader kesehatan di desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

Kader Posyandu: Miranda Audina, Iwardatika, Susanti, 

 Pengertian Sistem Informasi Desa dan POD




Dalam konteks SID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang:

  • Berbasis komputer dan juga Smartphone berbasis Android
  • Mengelola informasi kantor desa
  • Mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, dan sebagainya

Dengan pengertian ini, jenis aplikasi yang tercakup dalam “Sistem Informasi Desa” suatu desa bisa saja lebih dari satu: misalnya SID untuk pengelolaan data kependudukan, POD untuk penerima informasi dan pelayanan ke penguna Smartphone berbasis Android,  SISKEUDES untuk mengelola keuangan desa, aplikasi lain untuk mengelola BUMDes, dan sebagainya.


Peran dan Manfaat SID dan POD


Sistem Informasi Desa (SID) dan Pelayanan Online Desa (POP) fungsinya sama hanya saja SID berbasis Website sedangkan POD berbais Android. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID dan POD menurut pengertian di atas (tidak terbatas pada fitur yang ada di SID saja).

  1. Kantor desa lebih efisien
    Misalnya, dengan memakai SID, kantor desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan SID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.
  2. Kantor desa lebih efektif
    Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa mentargetkan suatu program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data.
  3. Pemerintah desa lebih transparan
    Dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.
  4. Pemerintah desa lebih akuntabel
    Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.
  5. Layanan publik lebih baik
    Seperti disebut di atas, dengan SID kantor desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.
  6. Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa
    Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.
  7. Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa
    Ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.

Pelaksana Teknis: Dondi Hidayat

FUNGSI DAN TUGAS OPERATOR 



Operator Siskeudes mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
  2. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
  3. Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBDes.
  4. Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Operator Siskeudes. Semoga tulisan ringan ini bermanfaat

Operator: Rizka Dita Cintya Putri



Peran, Fungsi dan konpetensi kader Posbindu

Peran

Peran kader posbindu adalah sebagai pelaksana pengendalian faktor risiko PTM bagi masyarakat di sekitarnya melalui Posbindu PTM.

Fungsi

Fungsi kader Posbindu antara lain :

  1. Koordinator penyelenggaraan Posbindu PTM
  2. Penggerak masyarakat untuk mengikuti Posbindu PTM
  3. Pemantau pengukuran faktor risiko PTM
  4. Konselor peserta Posbindu PTM
  5. Pencatathasil kegiatanPosbindu PTM

Kompetensi

Jenis kompetensi kader posbindu yang dipersyaratkan antara lain:

  1. Pengetahuan dan pemahaman tentang Penyakit Tidak Menular (PTM)
  2. Pengetahuan penyelenggaraan Posbindu PTM
  3. Kemampuan dan ketrampilan mengukur Faktor Risiko PTM
  4. Kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanakan Konseling Faktor Risiko PTM
  5. Kemampuan ndan ketrampilan dalam respon Cepat PTM

Untuk membekali kader posbindu dalam melaksanakan fungsi serta untuk meningkatkan kompetensinya, beberapa referensi yang diberikan pada kader posbindu antara lain :

  1. Buku Pedoman Pengendalian DM, Depkes RI, 2006
  2. Buku Kurikulum dan Modul DM, Depkes RI, 2006
  3. Buku Petunjuk Teknis Posbindu PTM, Kemenkes RI, 2013
  4. Buku Petunjuk Teknis Pengendalian Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim, Kemenkes RI, 2012
  5. Buku Petunjuk Teknis Cedera dan Tindak Kekerasan, Kemenkes RI 2012
  6. Buku Pedoman Penyelenggaraan Posbindu PTM, Kemenkes RI, 2012
  7. Buku Petunjuk Teknis Kecelakaan Lalu lintas, Kemenkes RI, 2012
  8. Buku Pedoman Penyelenggaraan Posbindu PTM, Kemenkes RI, 2012
  9. Buku Kader Seri 4, Kemenkes RI, 2013
  10. Buku Kader Seri 1 – 4, Kemenkes RI, 2013
  11. Buku Pintar Kader Seri 1 – 5


                   


Anggota 

Nadia, Tuti Afrida, Hasanah


Posting Komentar

0 Komentar